Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Sejarah Hak Asasi Manusia
Hak  asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu  dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan  kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil  kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh  manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian  masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak  tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara  lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang  Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai  manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak  asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu,  bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja  dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain  untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai  landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada  setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia,  ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus  dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM).  Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan,  menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang  lain.
Kesadaran  akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat  kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu  disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu  dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia.  Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu  usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum  dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia,  terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan  perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof  Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan  dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia.  Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol  kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan  kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus  mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada  awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah  diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap  rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut  mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil  mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna  Charta atau Piagam Agung.
Magna  Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat  pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada  kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan  atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun  dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam  Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak  tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam  tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi  karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih  tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang  yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah  tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar  tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION OF RIGHTS
Pada  dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai  hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para  bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara  garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas  Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan  seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang  dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran  filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak  atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property)  mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu  memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John  Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi  Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF  INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi  Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776,  suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13  negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena  mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama  derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh  Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati  kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis,  ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam  keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration  of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara  yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam  konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu  memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas  Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai  “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow  Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat  Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang  diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941  yakni :
ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan-  kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan  penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman),  Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak  (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan  yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan  tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan  hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal  Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan  kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan  DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan  mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan  pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan  persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette  merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang  berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan  tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di  tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam  konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun  1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini  diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire,  serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara  lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah  perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam  hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi  Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk  komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya  dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor  Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum  PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil  kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN  RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang  terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum  tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2  negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember  diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh  pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat  jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum,  dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik atas benda
ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan 
Majelis  umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu  sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan  menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin  pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk  dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun  semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak  Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang  artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa,  yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa  pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis  yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa  Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan  dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan  ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa  Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang  tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan  hak orang lain.
Setiap  hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak,  kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah  benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan  bernegara
Negara  Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan  kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan  tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan  ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan,  kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak  – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan  menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak  – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki  sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak  – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam  pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak  untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak  – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights).  Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan  kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara  konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam  Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat  Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
Peraturan Tentang HAM di Indonesia
- Pasal 27 ayat 1, 2, 3
 - Pasal 28
 - Pasal 28 A sampai 28 J
 - Pasal 29 ayat 2
 - Pasal 30
 - Pasal 31
 - Pasal 32
 - Pasal 33
 - Pasal 34
 
2. Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM
3. UU No.39 tahun 1999 tentang HAM
4. Peraturan Perundangan yang lain:
- UU No.8 tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana
 - UU No.9 tahun 1988 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
 - UU No.31 tahun 2002 tentang partai politik
 - UU No.12 tahun 2003 tentang Pemilu Legislatif
 - UU No.40 tahun 1999 tentang Pers
 - UU No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
 


No comments:
Post a Comment